ARTIKEL BERITA HUKUM

Kewajiban Nafkah dalam Islam: Hak dan Tanggung Jawab Suami terhadap Istri dan Anak-anak

Walies MH
Mei 28, 2024
0 Komentar
Beranda
ARTIKEL
BERITA
HUKUM
Kewajiban Nafkah dalam Islam: Hak dan Tanggung Jawab Suami terhadap Istri dan Anak-anak

Ditulis Oleh Harwalis,S.H

Nafkah merupakan hak isteri dan anak-anak untuk mendapatkan makanan, pakaian dan kediaman, serta beberapa kebutuhan pokok lainnya dan pengobatan, bahkan sekalipun si isteri adalah seorang wanita yang kaya. Nafkah dalam bentuk ini wajib hukumnya berdasarkan al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ ulama. Bila kedua pasangan itu telah sama-sama dewasa, hal ini merupakan kewajiban suami untuk memberikan makanan, pakaian dan kediaman bagi isteri dan anak-anaknya sesuai dengan tingkat kedudukan sosial pasangan tersebut dan selaras dengan adat kebiasaan masyarakat di tempat tinggal mereka. Sosok seorang isteri ini bukan seperti isteri yang berlaku di negara-negara barat.

Beberapa ulama telah memberikan perincian hal-hal penting yang harus diberikan sebagai nafkah.Hal-hal ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan masa kini agar selaras dengan kaedah negeri dan standar kehidupan mereka. Merupakan tanggung jawab seorang ayah menafkahi puteri-puterinya sampai mereka menikah, dan putera-puteranya sampai mereka usia puber. Begitu pula kewajiban seorang muslim untuk menafkahi orang tuanya serta kakek neneknya kalau dia mampu melakukan hal itu. Bila memungkinkan dan memiliki harta, maka dia sepatutnya memperhatikan kebutuhan kerabat-kerabatnya yang miskin. Menurut Mazhab Hanafi, setiap keluarga, sampai pada derajat tertentu, berhak untuk dinafkahi. Bila dia masih kanak-kanak dan miskin, lemah atau buta dan melarat, atau dia seorang perempuan yang miskin, juga harus dinafkahi.

Bila isteri belum dewasa dia harus dinafkahi oleh ayah dan walinya. Rasulullah SAW. Menikahi „Aisya dua tahun sebelum ia mencapai masa pubernya dan beliau tidak memberinya nafkah. Tetapi bila si isteri belum puber namun telah berkumpul dengan suaminya menurut Mazhab Maliki dan Syiafi‟I suami tidak wajib memberinya nafkah. Menurut Hakim Abu Yusuf, seorang ulama Hanafi, kalau si isteri masih kecil dan suami menerimanya tinggal di rumahnya, maka si suami wajib menafkahi, tetapi apabila tidak demikian, maka si suami tidak wajib melakukannya. Imam Abu Hanifah dan muridnya, Imam Muhammad, sepakat dengan pendapat Mazhab Maliki dan Syiafi’i.

Menurut Mazhab Maliki dan Syiafi‟I, jika suami menolak atau mengabaikan pemberian nafkah selama dua tahun, si isteri berhak menuntut cerai. Tetapi berbeda dengan Mazhab Hanafi, ketidakmampuan ataupun pengabaian nafkah ini bukan merupakan alasan yang cukup untuk bercerai. Seorang isteri berhak menuntut suaminya agar mengajaknya bepergian atau memberi nafkah selama ia ditinggalkan, sejumlah uang belanja sebelum ia pergi atau memberi kuasa kepada seseorang untuk menafkahi isterinya. Biaya hidup itu diberikan dalam jangka waktu yang sama seperti kebiasaan suami membayarnya.

Kadar Nafakah

فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ

Artinya : “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.”(Qs. An-Nisa' : 3).

Ayat ini mengandung dalil bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi istrinya. Hal ini telah diterangkan dalam Sunnah sebagaimana yang disebutkan dalam bab sebelumnya.

Nafkah ada dua macam, yaifu nafkah dari orang yang lapang kehidupannya, dan nafkah dari orang yang sempit rezekinya, yaitu orang fakir. Allah berfirman :

لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُ

Artinya : “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafakah dari harta yang diberikan Allah kepadanya.” ( Q.S at-Thalaq : 7)

Batas minimal kewajiban nafkah terhadap istri dari orang yang sempit rezekinya adalah nafkah yang lazim berlaku di negeri keduanya. Jika yang lazim bagi perempuan-perempuan seperti istrinya itu harus dilayani, maka suami harus menafkahi istrinya berikut menyediakan satu orang pelayan baginya, tidak lebih. Sedangkan ukuran minimal nafkah untuk istri dan pelayanannya adalah nafkah yang cukup unfuk membuat tubuh tegak berdiri, yaitu satu mud makanan sesuai dengan ukuran mud Nabi  bagi istri setiap hari, terdiri dari makanan yang biasa dikonsumsi di negeri sendiri, seperti gandum hinthah, gandum syair, jagung, beras atau jelai.

Pelayannya juga mendapat makanan yang sama. Selain itu ditambah seukuran lauk yang lazim dikonsumsi di negerinya, baik itu berupa minyak biji-bijian atau minyak samin, seukuran yang cukup sebagaimana yang saya jelaskan, yaitu tiga puluh mud dalam satu bulan. Pelayannya juga mendapat jatah lauk yang serupa dengan lauk istri. Selain itu suami juga harus menyediakan minyak tubuh dan minyak rambut seukuran yang cukup bagi istri, sedangkan kebutuhan ini tidak diberikan kepada pelayannya karena tidak lazim bagi pelayan.

Jika istri tinggal di negeri yang biasa mengonsumsi berbagai jenis biji-bijian, maka istri berhak atas biji-bijian yang paling banyak dikonsumsi di negeri itu. Menurut sebuah pendapat, dalam sebulan istri berhak atas empat roti daging, yaitu satu roti di setiap hari Jum'at. Itulah makanan yang makruf atau lazim bagi istri. Suami juga harus menyediakan pakaian yang pantas untuk dikenakan istri di negerinya bagi suami yang miskin, yaitu pakaian yang terbuat dari katun Kufah, Bashrah atau semacam itu. Sedangkan pelayannya mendapat kirbas, celana dalam, dan semacam itu. Di negeri yang iklimnya dingin, suami harus menyediakan pakaian secukupnya untuk cuaca yang dingin, seperti mantel yang tebal, beludru, selimut, celana, gamis, kerudung atau cadar. Sedangkan pelayannya mendapat jubah wol dan kain untuk selimut dan bisa dijadikan penghangat, gamis, kerudung, kaos kaki kulit, dan pakaian-pakaian lain yang tidak bisa ditinggalkan. Sedangkan di musim panas, suami harus menyediakan gamis, selimut dan kerudung bagi istri

Istri cukup dengan beludru dalam setiap dua tahun, jubah tebal selama dua tahun, serta semacam itu. Jika istri besar perutnya sehingga kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak cukup baginya, atau kurang selera makan sehingga kurang dari itu sudah cukup baginya, maka takaran ini diserahkan kepadanya, serta disesuaikan tambahannya. Jika dia selera makan, maka dia diberi tambahan uang untuk membeli daging, lauk, madu dan biji-bijian yang dia sukai. Jika dia kurang selera makan, maka dikurangi makanan dan kelebihan takaran yang tidak dia konsumsi.

Jika suami berkelapangan, maka suami menyediakan dua mud makanan sesuai ukuran mud Nabi SAW. Suami juga menyediakan lauk dan daging dua kali lipat dari yang saya sebutkan untuk istri dari laki-laki yang miskin. Demikian pula dengan minyak dan madu. Suami juga harus menyediakan pakaian kualitas pertengahan dari pakaian produk Baghdad, Bahrain, serta pakaian halus dari Bashrah dan sejenisnya.

Selain itu, suami harus menyediakan pakaian penghangat di musim dingin jika dia berada di negeri yang penduduknya membutuhkan pakaian penghangat. Ishi diberi beludru kualitas pertengahan, tidak lebih. Jika istri selera makan, maka nafkahnya seperti yang saya sampaikan. lalu nafkahnya dikurangi jika dia kurang selera makan hingga dia diberi satu mud makanan sesuai ukuran mud Nabi SAW dalam sehari, karena dia memiliki kelonggaran dalam soal lauk dan jatah lainnya sehingga dia bisa menambah dengan apa yang dia suka.

Dalam semua ketentuan ini, saya membebani suami unfuk menyediakan setakaran makanan, bukan dalam benfuk dirham. Tetapi jika istri ingin menjualnya dan menukarnya dengan makanan yang dia inginkan, maka hukumnya boleh. Saya juga menetapkan kawajiban nafkah bagi satu orang pelayan, tidak boleh lebih. Kewajiban nafkahnya adalah satu mud ditambah sepertiga mud sesuai ukuran mud Nabi SAW, karena ukuran ini telah  longgar bagi orang sepertinya. Saya juga menetapkan kewajiban pakaian untuk pelayan berupa kirbas, pakaian kasar produksi Baghdad dan Wasith, atau pakaian-pakaian sejenis itu. Saya tidak menambahkan kualitas pakaian untuk pelayanan, sekaya apapun suami, dan siapa pun istrinya.

Saya juga mengharuskan suami menyediakan bagi istrinya kasus dan batal dari perlengkapan produksi Bashrah yang kasar atau yang sejenis dengan itu; dan menyediakan bagi pelayan istrinya pakaian bulu, bantal, dan sejenisnya. Jika perlengkapan tersebut sudah usang, maka suami harus menggantinya. Saya menetapkan jatah minimal sebesar satu mud berdasarkan dalil dari Rasulullah SAW. Beliau menyerahkan kepada laki-laki yang menggauli istrinya di bulan Ramadhan berupa satu arak yang berisi lima belas atau tiga puluh Sha’ untuk dibagikan kepada enarn puluh orang miskin. Dengan demikian, setiap orang miskin mendapat satu mud. Satu araq itu sebenamya terdiri dari lima belas sha'. Untuk ukuran seperti itulah araq dibuat agar empat araq setara dengan satu wasaq. Namun orang yang menceritakan hadits ini memasukkan kata yang menunjukkan keraguan ke dalam hadits, sehingga menjadi: lima belas atau dua puluh sha'.

Saya menetapkan batasan maksimal jatah nafkah untuk istri sebesar dua mud karena ukuran maksimal yang ditetapkan Rasulullah SAW untuk fidyah dalam kaffarah mencukur rambut akibat ada gangguan di kepala adalah dua mud untuk setiap onmg miskin. Ukuran di antara keduanya (satu mud dan dua mud) merupakan ukuran pertengahan. Karena itu, saya tidak menetapkan kurang dari satu mud, dan tidak pula melebihkan di atas dua mud. Karena kita tahu bahwa pada umumnya ukuran makanan pokok seseorang adalah safu mud, dan yang paling longgar adalah dua mud.

Sedangkan kewajiban nafkah bagi suami pertengahan, tidak kaya dan tidak miskin, adalah antara dua ukuran tersebut, yaitu satu setengah mud bagi istri dan satu mud bagi pelayan. Jika seorang laki-laki telah menggauli istrinya kemudian dia pergi meninggalkannya untuk tujuan apapun, kemudian istrinya meminta untuk dinafkahi, maka istrinya itu bersumpah bahwa suaminya tidak pemah memberikan nafkah kepadanya. Sesudah itu ditetapkan kewajiban nafkah bagi istri dari harta suami. Jika suami tidak memiliki uang tunai, maka barang-barangnya dijual dan digunakan untuk menafkahi istri sesuai yang kami paparkan unfuk suami yang berkelapangan atau miskin; apapun keadaan suami.

Jika suami datang dan mengajukan suatu bukti kepada ishi, atau istri mengakui-"bahwa dia telah menerima nafkah, baik langsung dari suami atau dengan perantara seseorang, sedangkan istri telah mengambil selain nafkah tersebut, maka meminta kembali dari isti setara dengan yang telah diambil ishi. Jika suami pergi meninggalkan istrinya dalam waktu yang lama, dan selama itu istri tidak menunfut nafkah tetapi bukan membebaskan suami dari kewajiban nafkah, kemudian istri menuntut nafkah, maka ditetapkan nafkah baginya sejak suaminya itu pergr meninggalkannya.

Demikian pula, jika suami ada di tempat tetapi dia tidak menafkahi istrinya lalu ishinya menuntut nafkahnya pada hari-hari yang lalu, maka suami wajib menafkahinya. Jika keduanya berselisih dimana suami mengatakan, "Aku sudah menyerahkan nafkah kepadanya," sedangkan ishi mengatakan, "Dia belum menyerahkan apapun kepadaku," maka perkataan yang dipegang adalah perkataan istri dengan disertai sumpahnya. Sementara suami wajib mengajukan bukti tentang penyerahan nafkah kepada istri, atau ada pengakuan dari istri akan penerimaan nafkah. Nafkah itu seperti hak-hak yang lain; tidak ada yang membebaskan suami dari kewajiban nafkah kecuali pengakuan istui, atau ada bukti yang menunjukkan bahwa dia telah menerima nafkah.

Jika suami telah menyerahkan nafkah kepada iski untuk satu tahun, kemudian dia menceraikan istrinya tiga kali, maka suami meminta kembali dari istrinya sisa dari nafkah unfuk setahun tersebut, yang dihitung sejak hari jatuhnya thalak. Tetapi jika suami menceraikan ishinya satu kali atau dua kali dimana dia berhak rujuk kepada istrinya, maka suami meminta kembali dari istrinya sisa nafkah untuk setahun sesudah iddah istri berakhir. Jika istri dalam keadaan hamil lalu suami menceraikannya tiga kali atau sahr kali, maka suami meminta kembali dari istrinya sisa nafkah unfuk setahun sesudah persalinan.

Jika suami meninggalkan istinya selama setahun tanpa memberikan nafkah kepadanya, sedangkan istri membebaskan suami dari nafkah selama tahun itu dan tahun yang akan datang, maka suami pun terbebas dari nafkah tahun yang lalu karena nafkah tersebut telah jatuh kewajibannya bagi istri. Namun suami tidak terbebas dari kewajiban nafkah untuk tahun yang akan datang karena istri membebaskan suami sebelum jatuh kewajiban nafkahnya. Istri tetap berhak untuk menunhrt nafkah kepada suaminya. Bilamana saya mewajibkan nafkah bagi iski lalu dia meninggal dunia, maka nafkahnya itu jatuh kepada para ahli waris. Jika suami yang meninggal dunia, maka istri berbagi dengan orang-orang yang berpiutang dalam mengambil hartanya, sama seperti hak orang-orang pada suami tersebut.

Nafkah ada dua macam, yaifu nafkah dari orang yang lapang kehidupannya, dan nafkah dari orang yang sempit rezekinya, yaitu orang fakir. Batas minimal kewajiban nafkah terhadap istri dari orang yang sempit rezekinya adalah nafkah yang lazim berlaku di negeri keduanya. Jika yang lazim bagi perempuan-perempuan seperti istrinya itu harus dilayani, maka suami harus menafkahi istrinya berikut menyediakan satu orang pelayan baginya, tidak lebih.

Sedangkan ukuran minimal nafkah untuk istri dan pelayanannya adalah nafkah yang cukup unfuk membuat tubuh tegak berdiri, yaitu satu mud makanan sesuai dengan ukuran mud Nabi  bagi istri setiap hari, terdiri dari makanan yang biasa dikonsumsi di negeri sendiri, seperti gandum hinthah, gandum syair, jagung, beras atau jelai.

Penulis blog

Tidak ada komentar