Cadar Di Zaman Milenial


 Apa itu cadar ?
            Cadar adalah kain penutup kepala atau muka yang digunakan oleh sebagian wanita muslimah yang biasa didengar dengan istilah niqab. Mengenakan cadar memang bukan kewajiban bagi seorang wanita Muslimah. Tetapi, mereka diwajibkan untuk tetap menutup aurat. Wanita bercadar seringkali diidentikkan menggunakan orang arab atau timur-tengah. Padahal aturan menggunakan burkak atau menutup paras bagi perempuan merupakan ajaran islam yang didasari dalil-dalii Al-Quran, hadits-hadits shaih dan penerapan para teman Nabi Shallallahu’alahi Wasallam dan para ulama yang mengikuti mereka sehingga nir sahih asumsi bahwa hal tadi adalah sekededar budaya Timur-Tengah.

            Di zaman milenial ini banyak sekali wanita salah menggunakan cadar karena masih banyak dari mereka hanya ikutan trend semata. Cadar tidak wajib untuk di pakai namun  hukumnya sunnah. Wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Jadi seorang yang menggunakan cadar agar dia terhindar dari fitnah namun kebanyakan wanita sekarang salah kaprah kenapa begitu karena banyak wanita bercadar masih mengumbar-ngumbar poto mereka di sosial mereka. Ada juga beberapa dari mereka menggunakan cadar dengan berpakaian dengan tembus pandang. Warna baju yang sangat menonjol yaitu dengan pakaian yang berwana cerah sehingga sangat mencolok di pandang. Banyak juga di sosial media mereka menggunakan cadar namun berjoget di depan hp mereka dan kemudian mereka upload ke sosial mereka.


 

Zaman sekarang banyak laki-laki lebih banyak menggoda wanita bercadar dibandingkan wanita yang berpakaian terbuka itu artinya seorang wanita bercadar lebih menggoda itu karena mereka berpakaian yang terlalu menonjol mereka tidak lagi mengikuti orang-orang terdahulu di mana zaman Nabi wanita bercadar terjaga karena mereka mampu menjaga kehormatannya. Ketika wanita bercadar di zaman Nabi mereka itu karena tidak ingin terlihat cantik dan tidak ingin di lihat dengan orang yang bukan mahromnya. Namun di zaman sekarang atau zaman milenial ini banyak yang salah menggunaklan cadar.

 

Ada beberapa ayat di dalam Kitab Suci Al- Quran  yang menjelaskan tentang cadar bagi wanita Muslimah.

 

  • 1.     Surah Al- Ahzab ayat 53

Dalam ayat Ini dapat menjelaskan bahwa terdapat syariat pengguna cadar.

Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab ayat 53 yang artinya: 

“Apabila kamu meminta sesuatu ( keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari balik hijab”.


  • 2.     Surat Al-Ahzab ayat 59
    • Dalam surat ini dikatakan bahwa setiap wanita Muslimah mewajibkan untuk menutup auratnya dengan mengenakan hijab dari ujung kepala sampai kaki dan hanya memperlihatkan bagian wajah. Namun, Rasulullah SAW menganjurkan untuk mengulurkan hijabnya ke seluruh tubuh.

Allah berfirman dalam QS. Al-Ahzab 59 yang artinya :

“Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.”

 

  • 3.     Surat An-Nur ayat 31

Selain itu, di dalam ayat suci Alquran juga menjelaskan bahwa seluruh tubuh serta perhiasan seorang wanita adalah aurat yang tidak boleh diperlihatkan kepada orang lain yang bukan mahromnya.

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 31 yang artinya:

“dan janganlah mereka (wanita) menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.”

 

Wanita Muslimah diwajibkan untuk menutupi seluruh tubunya karena sangatlah tidak baik jika diperlihatkan. Wanita Muslimah diharuskan menutupi dada dan lehernya karena merupakan bagian tempat kecantikan dan godaan.

 

  • 4.     Surat An-Nur ayat 60

Bagi wanita, dalam ayat ini dijelaskan mengenai ketidakwajiban menutup wajah atau menanggalkan pakaian mereka namun tetap sopan dan tidak memperlihatkan perhiasannya. Ini bukan berarti mereka kemudian telanjang, tetapi maksud dari pakaian di sini adalah pakaian yang menutupi seluruh tubuh.

 

            Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur ayat 60 yang artinya:

 

"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana”

 

 

Beberapa pendapat menurut ulama tentang hukum cadar :

  • 1.     Menurut ulama mazhab Hanbali memakai cadar hukumnya mubah. Mubah (Arab: مباح, "mubāh"; "boleh") adalah sebuah status hukum terhadap suatu aktivitas dalam Islam. Aktivitas yang berstatus hukum Mubah boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan (bersifat perintah), tetapi tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
  • 2.     Pendapat madzhab Hanafi tentang hukum memakai cadar, wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
  • 3.     Mazhab Maliki berpendapat tentang hukum memakai cadar bahwa wajah wanita bukanlah aurat, namun memakai cadar hukumnya sunnah (dianjurkan) dan menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah. Bahkan sebagian ulama Maliki berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat.

 

Penulis : Setiawati (1042019019) Mahasiswi KKNT-DR, Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Tarbiyah Dan Ilmu Keguruan, IAIN Langsa

0 Komentar